KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺗﺎﻥ ﻋﻘﺒﻪ) ﺃﻱ اﻟﻮﺿﻮء
dan (disunnahkan) membaca dua kalimah syahadat sesaat
sesudahnya, maksudnya sesudah wudhu
ﺑﺄﻥ ﺗﻨﺴﺒﺎ ﻟﻠﻮﺿﻮء
dengan nisbat dua kalimah syahadat itu bagi wudhu
ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮﻫﻤﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻄﻮﻝ ﻓﺎﺻﻞ ﻋﻨﻪ ﻋﺮﻓﺎ ﻓﺎﺕ ﻣﺤﻠﻬﻤﺎ
Jika mengakhirkan _(menunda)_ keduanya sekiranya lama
darinya secara urf _(adat kebiasaan)_ maka tertinggal letak _(pahala sunnah)_
keduanya.
ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺭاﻓﻌﺎ ﻳﺪﻳﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻤﺎء ﻛﻬﻴﺌﺔ اﻟﺪاﻋﻲ
Lalu ia berkata sambil menghadap kiblat dalam keadaan
mengangkat kedua tangannya ke langit seperti orang yang berdoa :
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ لَا ﺇِﻟٰﻪَ
ﺇِلَّا اﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ لَا ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًا ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah yang esa tidak ada
sekutu baginya dan aku bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah hamba Nya dan
utusan Nya.
ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ
ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﺘﺤﺖ ﻟﻪ ﺃﺑﻮاﺏ اﻟﺠﻨﺔ ﻳﺪﺧﻞ ﻣﻦ ﺃﻳﻬﺎ ﺷﺎء ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
ﻭاﻟﺤﺎﻛﻢ
Karena sabda Nabi ﷺ : barang siapa berwudhu lalu ia
memperbagus wudhu itu kemudian ia berkata : Aku bersaksi tidak ada tuhan selain
Allah.... sampai perkataan ....dan utusan Nya, maka dibuka baginya pintu-pintu
surga, ia akan masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki. Riwayat Muslim, At
Tirmidzi dan Al Hakim.
Halaman : 26
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar