KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭ) ﺗﺮﻙ (ﺗﻨﺸﻴﻒ) ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﻭﻫﻮ ﺃﺧﺬ اﻟﻤﺎء ﺑﺨﺮﻗﺔ
dan (disunnahkan tidak mengelap karena ittiba' dan yang
demikian adalah mengambil air (yang menempel pada anggota wudhu) dengan kain (semisal handuk).
ﻧﻌﻢ ﻳﻨﺪﺏ ﻓﻲ ﻣﻴﺖ ﻭﻟﻌﺬﺭ ﻛﺄﻥ ﻫَﺒَّﺖْ ﺭﻳﺢ ﺑﻨﺠﺲ ﺃﻭ ﺁﻟﻤﻪ ﻧﺤﻮ ﺑَﺮْﺩٍ
betul, disunnahkan (mengelap anggota) pada mayit dan
karena udzur seperti berhembus angin dengan najis atau membuatnya sakit seperti kedinginan.
(Yang demikian sebagaiman orang-orang yang bermukim
disekitar pegunungan, ketika waktu subuh suhu air sangat dingin sekali seperti
es. Maka disunnahkan segera di lap untuk mencegah masuk angin karena
kedinginan).
ﺃﻣﺎ ﺗﺮﻙ اﻟﻨَّﻔْﺾِ ﻓﻬﻮ ﻛﺘﺮﻙ اﻻﺳﺘﻌﺎﻧﺔ ﺑﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ
ﻓﻔﻌﻠﻬﻤﺎ ﺧﻼﻑ اﻷﻭﻟﻰ ﻻ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﻤﺎ اﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﻛﻠﻴﻼﻥ اﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭاﺑﻦ ﺣﺠﺮ
Adapun tidak mengibaskan (anggota wudhu maka yang
demikian (hukumnya) sama seperti tidak meminta pertolongan mengalirkan air
kepadanya tanpa ada udzur, maka mengerjakan keduanya (hukumnya) adalah khilaf
al aula (menyalahi keutamaan) bukan makruh sebagaimana telah sepakat di atas
pendapat demikian Al Iklilani (dua mahkota ilmu di dalam madzhab syafi'iy), yaitu
Syaikh Ar Romli dan Syaikh Ibnu Hajar.
Halaman : 25
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar