Kajian Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf

Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 01 November 2023

(98) SUNNAH TIDAK MENGELAP

KAJIAN FIQIH

KITAB NIHAYATUZ ZAIN

Karya Syaikh Nawawi Al Bantani

 

بسم الله الرحمن الرحيم

قال المصنف رحمه الله تعالی 

 

(ﻭ) ﺗﺮﻙ (ﺗﻨﺸﻴﻒ) ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﻭﻫﻮ ﺃﺧﺬ اﻟﻤﺎء ﺑﺨﺮﻗﺔ

dan (disunnahkan tidak mengelap karena ittiba' dan yang demikian adalah mengambil air (yang menempel pada anggota wudhu) dengan kain (semisal handuk).

ﻧﻌﻢ ﻳﻨﺪﺏ ﻓﻲ ﻣﻴﺖ ﻭﻟﻌﺬﺭ ﻛﺄﻥ ﻫَﺒَّﺖْ ﺭﻳﺢ ﺑﻨﺠﺲ ﺃﻭ ﺁﻟﻤﻪ ﻧﺤﻮ ﺑَﺮْﺩٍ

betul, disunnahkan (mengelap anggota) pada mayit dan karena udzur seperti berhembus angin dengan najis atau  membuatnya sakit seperti kedinginan.

(Yang demikian sebagaiman orang-orang yang bermukim disekitar pegunungan, ketika waktu subuh suhu air sangat dingin sekali seperti es. Maka disunnahkan segera di lap untuk mencegah masuk angin karena kedinginan).

ﺃﻣﺎ ﺗﺮﻙ اﻟﻨَّﻔْﺾِ ﻓﻬﻮ ﻛﺘﺮﻙ اﻻﺳﺘﻌﺎﻧﺔ ﺑﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻓﻔﻌﻠﻬﻤﺎ ﺧﻼﻑ اﻷﻭﻟﻰ ﻻ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﻤﺎ اﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﻛﻠﻴﻼﻥ اﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭاﺑﻦ ﺣﺠﺮ

Adapun tidak mengibaskan (anggota wudhu maka yang demikian (hukumnya) sama seperti tidak meminta pertolongan mengalirkan air kepadanya tanpa ada udzur, maka mengerjakan keduanya (hukumnya) adalah khilaf al aula (menyalahi keutamaan) bukan makruh sebagaimana telah sepakat di atas pendapat demikian Al Iklilani (dua mahkota ilmu di dalam madzhab syafi'iy), yaitu Syaikh Ar Romli dan Syaikh Ibnu Hajar.

 

Halaman : 25

 

Abdurrachman Asy Syafi'iy

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah wal Jama'ah
Fiqih bermadzhab Syafi'iy, aqidah bermadzhab Asy'ari, Tasawuf bermadzhab Imam Ghazali