KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭﺗﺮﻙ ﺗﻜﻠﻢ) ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎء ﻭﺿﻮﺋﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻛﺮ ﻷﻧﻪ ﺷﺎﻏﻞ ﻋﻦ اﻟﻌﺒﺎﺩﺓ
dan (disunnahkan) tidak berbicara pada pertengahan
wudhunya dengan ucapan selain dzikir, karena ia adalah orang yang sedang
beribadah
ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻦ ﻟﻌﺬﺭ ﺑﻞ ﻳﺠﺐ ﻟﻨﺤﻮ ﺇﻧﺬاﺭ ﻣﻦ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻣُﺆْﺫٍ ﻟﻢ ﻳَﺸْﻌُﺮ
ﺑﻪ
dan terkadang disunnahkan berbicara karena udzur bahkan
wajib untuk semisal mengingatkan orang yang berdiam diri di atas nya ada yang
membahayakan, dia tidak mengetahuinya.
(Yang demikian meluruskan anggapan sebagian orang awam yang
menyangka berbicara ketika wudhu itu menyebabkan tidak sah wudhunya. Bahkan
tidak berbicara itu hukumnya sunnah bukan wajib dan bisa berubah hukumnya
menjadi sebaliknya, yaitu wajib berbicara seperti untuk mengingatkan orang
ketika dalam keadaan bahaya).
Halaman : 25
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar