Kajian Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 09 September 2023

(30) IJITIHAD DI DALAM MENENTUKAN KESUCIAN AIR

KAJIAN FIQIH

KITAB NIHAYATUZ ZAIN

Karya Syaikh Nawawi Al Bantani


بسم الله الرحمن الرحيم

قال المصنف رحمه الله تعالى


ﺃَﻣَّﺎ الْاِﺟْﺘِﻬَﺎﺩُ 

Adapun ijtihad 

ﻓَﺈِﺫَا اﺷْﺘَﺒَﻪَ ﻃُﻬُﻮْﺭُ ﻣَﺎءٍ ﺃَﻭْ ﺗُﺮَاﺏٍ

Apabila menjadi samar kesucian air atau tanah

 ﺑِﻤُﺘَﻨَﺠِّﺲٍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ

dengan mutanajis dari keduanya

 اﺟْﺘَﻬَﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺑًﺎ 

Maka seseorang berijtihad halnya (dihukumi) wajib

ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺪِﺭْ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴَﻘِﻴْﻦِ

Jika ia tidak mampu di atas yakin (tidak bisa menempuh jalan yg menghasilkan keyakinan)


Qultu : 

Wajib ijtihad menentukan kesucian alat bersuci baik itu air atau tanah jika tidak jelas kesuciannya dan tidak bisa yakin  apakah masih suci atau sudah mutanajis. Ijtihad maksudnya menentukan dengan dugaan kuat dengan melihat tanda tanda yang ada.


 ﻭَﺟَﻮَاﺯًا ﺇِﻥْ ﻗَﺪَﺭَ ﻋَﻠَﻰ ﻃُﻬُﻮْﺭٍ ﺑِﻴَﻘِﻴْﻦٍ

dan halnya (dihukumi) boleh jika ia mampu menetapkan kesucian dengan (menempuh jalan yang bisa menghasilkan) yakin.

 ﻛَﺄَﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻂِّ ﻧَﻬْﺮٍ 

Seperti adanya air di tepi sungai.


Qultu : 

Boleh berijtihad sekalipun sebenarnya bisa menetapkan kesucian air di atas keyakinan, seperti air di tepi sungai. Karena air yang mengalir disungai itu bisa diyakini suci dan mensucikan selama tidak berubah sifat-sifatnya, sehingga ia bisa meninggalkan air ditepi sungai lalu menggunakan air yg disungai.


ﻭَاﺳْﺘَﻌْﻤَﻞَ ﻣَﺎ ﻇَﻨَّﻪُ ﻃُﻬُﻮْﺭًا

Dan ia menggunakan apa yang sudah ia duga suci.


Qultu : 

Maksudnya setelah berijtihad dengan dugaan kuat, barulah ia bisa menggunakan alat bersuci setelah ia duga suci.


 ﻭَﺇِﺫَا اﺷْﺘَﺒَﻪَ ﻣَﺎءٌ ﻭَﻣَﺎءُ ﻭَﺭْﺩٍ ﻣُﻨْﻘَﻄِﻊِ اﻟﺮَّاﺋِﺤَﺔِ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺑِﻜُﻞِّ ﻣَﺮَّﺓٍ

Dan apabila menjadi samar air dan air mawar yang hilang harumnya, maka seseorang berwudhu dengan tiap tiap yang demikian.


Qultu : 

Air mawar itu suci tapi tidak mensucikan, sehingga ketika hilang harumnya dan menjadi samar antara air mutlak dengan air mawar, maka ia boleh berwudlu dengan tiap tiap yang demikian. Maksudnya misalkan ada dua wadah berisi air, wadah A dan wadah B, tapi tidak jelas mana air mawar dan air mutlak, maka berwudlu dua kali, menggunakan air yg di wadah A dan air yg diwadah B, sehingga menjadi yakin sudah sah bersuci.


 ﻭَﺇِﺫَا اﺷْﺘَﺒَﻪَ ﻣَﺎءٌ ﻭَﺑَﻮْﻝٌ ﺃَﺭَاﻗَﻬُﻤَﺎ ﺃَﻭْ ﺧَﻠَﻄَﻬُﻤَﺎ ﺛُﻢَّ ﺗَﻴَﻤَﻢَّ

Dan apabila menjadi samar air dan air kencing, maka ia menumpahkan keduanya atau mencampurkan keduanya, kemudian ia bertayamum.


Qultu : 

Jika menjadi samar antara air dan air kencing, maksudnya tidak jelas mana yang air suci, dan mana yang air kencing. Maka ia boleh menumpahkan keduanya atau mencampurkan keduanya sehingga ia bisa bertayamum. Karena syarat sah bertayamum adalah tidak ada air suci. 


Halaman : 16


Abdurrachman Asy Syafi'iy


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah wal Jama'ah
Fiqih bermadzhab Syafi'iy, aqidah bermadzhab Asy'ari, Tasawuf bermadzhab Imam Ghazali