KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى
ﻭَﻣِﻦَ اﻟْﻤَﺎءِ اﻟْﻤُﻄْﻠَﻖِ
dan sebagian dari air mutlak adalah
ﻣَﺎ ﺇِﺫَا ﺗَﻐَﻴَّﺮَ اﻟْﻤَﺎءُ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﺴَﺎﻗَﻂَ ﻓِﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺭَاﻕِ الْأَﺷْﺠَﺎﺭِ
air yang berubah dengan sebab sesuatu yang terjatuh ke dalamnya dari daun daun pohon
ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺑِﻴْﻌِﻴَّﺔً ﺃَﻭْ ﺗَﻔَﺘَّﺘَﺖْ ﻓِﻴْﻪِ
Sekalipun masih berupa daun hijau atau sudah hancur di dalamnya.
ﻟِﺘَﻌَﺬُّﺭِ ﺻَﻮْﻥِ اﻟْﻤَﺎءِ ﻋَﻨْﻬَﺎ
karena sulitnya menjaga air darinya
ﻭَمِنْهُ ﻣَﺎ ﺇِﺫَا ﺗَﻐَﻴَّﺮَ ﻣَﺎءُ اﻟْﻤُﻐَﺎﻃَﺲِ ﺑِﺄَﻭْﺳَﺎﺥِ ﺃَﺑْﺪَاﻥِ اﻟْﻤُﻐْﺘَﺴِﻠِﻴْﻦَ
dan sebagian dari air mutlak adalah apabila air yang diselami berubah dengan sebab kotoran badan badan orang-orang yang mandi
ﻭَﻣَﺎءُ اﻟْﻔَﺴَﺎقِيِّ ﺑِﺄَﻭْﺳَﺎﺥِ ﺃَﺭْﺟَﻞِ اﻟْﻤُﺘَﻮَﺿِّﺌِﻴْﻦَ
dan air mancur dengan sebab kotoran-kotoran kaki kaki orang orang yang berwudhu
ﻓَﺈِﻧَّﻪُ لَا ﻳَﻀُﺮُّ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺜُﺮَ اﻟﺘَّﻐَﻴُّﺮُ
maka yang demikian tidak berbahaya sekalipun sudah banyak berubah.
Penjelasan :
air di dalam kolam air dalam jumlah besar (lebih dari dua kulah) dan dalam sehingga orang dapat menyelam akan tetap dihukumi air mutlak sekalipun sudah banyak berubah warnanya dengan sebab kotoran dari orang yang mandi sehingga masih dapat digunakan untuk bersuci. Yang dimaksud kotoran disana adalah debu dan tanah, bukan kotoran selainnya seperti najis.
Halaman : 16.
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar