Kajian Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 09 September 2023

(24) YANG PERTAMA KALI WAJIB DIPELAJARI MUKALLAF

KAJIAN FIQIH

KITAB NIHAYATUZ ZAIN

Karya Syaikh Nawawi Al Bantani


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى :


(ﻭَﺃَﻭَّﻝُ ﻭَاﺟِﺐٍ)

Dan awal yang wajib

 ﻣِﻦَ اﻟْﻤَﻘَﺎﺻِﺪِ 

Dari maksud maksud (syari'at)

ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﻣُﻜَﻠَّﻒٍ

terhadap semua mukallaf 

 ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ

Dari laki-laki dan perempuan

 ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔُ ﻛُﻞِّ ﻋَﻘِﻴْﺪَﺓٍ 

Adalah mengetahui semua akidah

ﺑِﺎﻟﺪَّﻟِﻴْﻞِ اﻹِﺟْﻤَﺎﻟِﻲِّ

Dengan dalil ijmaliy


Qultu : 

Pertama kali yang wajib, maksudnya adalah kewajiban yang harus didahulukan bagi setiap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal) adalah mengetahui semua akidah (keyakinan) yang wajib diyakini dengan dalil ijmaliy, maksudnya dalil yang umum yang mudah difahami, dan dalil itu menunjukkan kepada keyakinan yang wajib diyakini.


 ﻭَﻳَﻘُﻮْﻡُ ﻣَﻘَﺎﻡُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺘِﻪِ 

Dan tegak maqom pengetahuannya itu

ﺑِﺎﻟْﻜَﺸْﻒِ

Dengan membuka (ta'bir).


Qultu : 

Maksudnya dengan melihat kepada ta'bir. Ta'bir secara bahasa ungkapan lisan, maka maksudnya dengan melihat kepada ayat ayat Al Qur'an atau hadits, yang demikian disebut dalil naqli. Ada juga ta'bir secara istilah yaitu dengan melihat alam semesta, karena alam semesta adalah bukti dari apa yang diungkapkan di dalam al qur'an.


ﻭَاﻟْﻤَﻌْﺮِﻓَﺔُ 

Dan pengetahuan itu adalah

ﺟَﺰْﻡٌ ﺑِﺎﻟْﻌَﻘَﺎﺋِﺪِ

Penetapan dengan akidah akidah

 ﻣُﻄَﺎﺑِﻖٌ ﻟِﻠْﻮَاﻗِﻊِ

Yang berkesesuaian dengan fakta

 ﻧَﺎﺷِﻰءٌ ﻋَﻦْ ﺩَﻟِﻴْﻞٍ

Yang tumbuh dari dalil

 ﻓَﺨَﺮَﺝَ ﺑِﻬَﺎ 

Maka keluar dengan sebab pengetahuan demikian

اﻟﻈَﻦُ ﻭَاﻟﺸَﻚُّ ﻭَاﻟﻮَﻫْﻢُ ﻓِﻲْ اﻟْﻌَﻘَﺎﺋِﺪِ

Dugaan, keraguan dan wahm di dalam akidah

 ﻓَﺈِﻥَّ ﺻَﺎﺣِﺒَﻬَﺎ ﻛَﺎﻓِﺮٌِ

Sesungguhnya pemiliknya adalah orang yang kafir.


Qultu : 

Keyakinan tidak boleh dengan dugaan, tidak boleh ada keraguan dan tidak boleh ada wahm. Wahm yang dimaksud adalah keyakinan yang membatalkan akidah yang hak. Barang siapa tegak akidahnya hanya dengan dugaan, seperti seseorang yang berkata : Saya menduga Allah itu ada, atau ada keraguan, seperti seseorang berkata : Aku ragu Allah itu ada, atau ada wahm, seperti pemikiran atheis yang mengatakan alam semesta terjadi secara kebetulan. maka dia dihukumi kafir. Semua itu hanya bisa hilang dengan pengetahuan yang tumbuh dari dalil, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli dengan melihat kepada Al Qur'an dan hadits. Dalil Aqli dengan logika berpikir. Contohnya di dalam menetapkan keyakinan Allah itu ada sebagai pencipta dan mengatur alam semesta. Maka dalil naqli dengan melihat ayat ayat Al Qur'an yang menegaskan Allah adalah sang pencipta alam semesta. Sedangkan dalil aqli adalah dengan logika berpikir, seperti ketika ia melihat kejadian alam semesta disekitarnya. Adanya bumi dan matahari, dimana manusia di bumi membutuhkan sinar matahari, dan ditetapkan jarak antara matahari dan bumi yang tetap tidak berubah, karena jika terlalu dekat maka manusia akan hangus terbakar, dan apabila terlalu jauh maka manusia akan membeku. Secara logika itu semua mustahil terjadi secara kebetulan, pastilah ada yang menciptakan dan mengaturnya, yaitu Allah azza wa jalla.


Halaman : 12


Abdurrachman Asy Syafi'iy


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah wal Jama'ah
Fiqih bermadzhab Syafi'iy, aqidah bermadzhab Asy'ari, Tasawuf bermadzhab Imam Ghazali