Kajian Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 09 September 2023

(34) SYARAT WUDHU PERTAMA DENGAN AIR MUTLAK

KAJIAN FIQIH

KITAB NIHAYATUZ ZAIN

Karya Syaikh Nawawi Al Bantani


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى


(ﻭَﺷُﺮُﻭْﻃُﻪُ)

dan syarat-syaratnya

 ﺃَﻱِ اﻟْﻮُﺿُﻮْءُ

maksudnya (syarat-syarat sah) berwudhu

 (ﻛَﺎﻟْﻐَﺴْﻞِ)

adalah seperti mandi (wajib)

 ﺃَﻱْ ﻛَﺸُﺮُﻭْﻃِﻪِ ﺧَﻤْﺴَﺔٌ 

maksudnya seperti syarat-syarat mandi (yang) 5

ﺃَﺣَﺪُﻫَﺎ (ﻣَﺎءُ ﻣُﻄْﻠَﻖٍ)

Pertama adalah air mutlak

 ﻭَﻟَﻮْ ﻣَﻈْﻨُﻮْﻧًﺎ 

sekalipun yang diduga (air mutlak)

ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺎ ﻳَﺼِﺢُّ ﺃَﻥْ ﻳُﻄْﻠَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ اﺳْﻢُ اﻟْﻤَﺎءِ بِلَا ﻗَﻴْﺪٍ

dan air mutlak adalah apa apa yang sah dimutlakkan kepadanya nama air tanpa qoid.

Penjelasan :

Qoid maksudnya adalah yang mengkhususkan nama air, contohnya air kopi, air susu, air teh. Semuanya itu suci tapi tidak dapat mensucikan.


 ﻓَﺸَﻤِﻞَ اﻟْﻤَﺎءُ اﻟْﻤُﺘَﻐَﻴِّﺮُ ﻛَﺜِﻴْﺮًا ﺑِﻤَﺎ لَا ﻳَﺴْﺘَﻐْﻨِﻰ اﻟْﻤَﺎءُ ﻋَﻨْﻪُ  

maka mencakup air yang berubah banyak dengan sebab sesuatu yang mana air tidak bebas darinya

  كَطِيْنٍ  ﻭَﻃُﺤْﻠَﺐٍ 

seperti lumpur dan alga.

Penjelasan :

contoh air sungai warnanya sudah berubah menjadi kecoklatan karena bercampur dengan lumpur, yang demikian dikarenakan air tidak bisa bebas dari lumpur, maka air sungai seperti itu tetap suci dan mensucikan, bisa untuk digunakan bersuci.


ﻭَﻫُﻮَ ﺷَﻲْءٌ ﺃَﺧْﻀَﺮُ ﻳَﻌْﻠُﻮْ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻪِ اﻟْﻤَﺎءِ ﻣِﻦْ ﻃُﻮْﻝِ اﻟْﻤَﻜْﺚِ 

Dan alga adalah sesuatu yang berwarna hijau mengapung di atas permukaan air karena lama menggenang.

ﻭَلَا ﻓَﺮْﻕَ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻓِﻲْ ﻣَﻘَﺮِّ اﻟْﻤَﺎءِ ﻭَﻣَﻤَﺮِّﻩِ ﺃَﻭَّلًا

dan tidak ada perbedaan antara adanya di dalam kolam air dan tempat berlalunya diawal.

ﻭَاﻟْﻤُﺘَﻐَﻴِّﺮُ ﺑِﻤَﺎ ﻓِﻲْ ﻣَﻮْﺿِﻊِ ﻗَﺮَاﺭِﻩِ ﻭَﻣُﺮُﻭْﺭِﻩِ ﻓَﻬُﻮَ ﻣُﻄْﻠَﻖٌ 

dan air yang berubah dengan apa apa yang ada di dalam tempat menggenangnya dan tempat berlalunya maka yang demikian adalah air mutlak, 

ﻳَﺼِﺢُّ اﻟﺘَّﻄْﻬِﻴْﺮُ ﺑِﻪِ 

sah bersuci dengannya

ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ اﻟﺘَّﻐَﻴُّﺮُ ﻛَﺜِﻴْﺮًا

sekalipun sudah berubah banyak

 ﻟِﻌَﺪَﻡِ اﺳْﺘِﻐْﻨَﺎﺋِﻪِ ﻋَﻨْﻪُ 

karena tidak bisa bebasnya darinya.


Halaman : 16



Abdurrachman Asy Syafi'iy


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah wal Jama'ah
Fiqih bermadzhab Syafi'iy, aqidah bermadzhab Asy'ari, Tasawuf bermadzhab Imam Ghazali