KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭ) ﺑﻌﺪ اﻟﺮﺃﺱ ﻣﺴﺢ (اﻷﺫﻧﻴﻦ) ﻇﺎﻫﺮا ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﺑﻤﺎء ﺟﺪﻳﺪ
Dan sesudah kepala, mengusap dua telinga bagian dzohir dan
bathin dengan air yang baru
ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻣﺴﺤﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻣُﺴَﺒِّﺤَﺘﻴﻪ ﻓﻲ ﺻِﻤَﺎﺧَﻴﻪ ﻭﻳُﺪﻳﺮَﻫﻤﺎ
ﻓﻲ اﻟﻤﻌﺎﻃﻒ ﻭﻳﻤﺮ ﺇﺑﻬﺎﻣﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻇﺎﻫﺮ ﺃﺫﻧﻴﻪ
Dan yang paling utama di dalam tatacara mengusap keduanya
dengan memasukkan kedua jari telunjuknya dan memutar-mutar keduanya di dalam
daun telinga dan melewatkan kedua
jempolnya di atas bagian dzohir kedua telinganya.
ﻭﻳﺴﻦ ﻏﺴﻞ اﻷﺫﻧﻴﻦ ﻣﻊ ﻏﺴﻞ
اﻟﻮﺟﻪ ﺛﻼﺛﺎ ﻣﺮاﻋﺎﺓ ﻟﻠﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﻮﺟﻪ
dan disunnahkan membasuh kedua telinga menyertai membasuh
wajah 3 kali untuk jaga jaga karena ada pendapat bahwa kedua telinga adalah
bagian dari wajah.
ﻭﻳﺴﻦ ﻣﺴﺤﻬﻤﺎ ﻣﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﺛﻼﺛﺎ ﻣﺮاﻋﺎﺓ ﻟﻠﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﺮﺃﺱ
dan disunnahkan mengusap kedua telinga menyertai kepala 3
kali untuk jaga jaga karena ada pendapat bahwa kedua telinga adalah bagian dari
kepala.
ﻭﺑﺎﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ ﺛﻼﺛﺎ ﻣﺮاﻋﺎﺓ ﻟﻠﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﻤﺎ ﻋﻀﻮاﻥ ﻣﺴﺘﻘﻼﻥ ﻻ ﻣﻦ
اﻟﻮﺟﻪ ﻭﻻ ﻣﻦ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
dan dengan tatacara yang sudah dituturkan di depan 3 kali
karena pendapat yang mengatakan bahwa kedua telinga adalah dua anggota yang
berdiri sendiri bukan bagian dari wajah dan bukan dari kepala, dan yang
demikian adalah pendapat yang mu'tamad.
ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻤْﺴَﺤﻬﻤﺎ ﺛﻼﺛﺎ اﺳﺘﻈﻬﺎﺭا ﺑﺄﻥ ﻳﻀﻊ ﻛﻔﻴﻪ ﻭﻫﻤﺎ ﻣﺒﻠﻮﻟﺘﺎﻥ ﻋﻠﻰ
اﻷﺫﻧﻴﻦ
dan disunnahkan mengusap kedua telinga 3 kali karena
kehati-hatian dengan meletakkan kedua telapak tangannya dan keduanya adalah
yang dibasahi, (diletakkan) di atas kedua telinga.
ﻓﺠﻤﻠﺔ ﻣﺎ ﻳﺴﻦ ﻓﻴﻬﻤﺎ اﺛﻨﺘﺎ ﻋﺸﺮﺓ ﻣﺮﺓ
Maka jumlah apa-apa yang disunnahkan (terkait mengusap) kedua telinga ada 12 kali.
Halaman : 24
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar