KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَی
وَتَجِبُ إِزَالَةُ ﻣَﺎ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺮِّﺟْﻠَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﻗَﺸَﻒٍ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ
Dan wajib menghilangkan apa apa yang ada di atas permukaan
kedua telapak kaki dari kotoran kaki dan semisalnya.
_(maksudnya yang dapat menghalangi sampainya air kepada
permukaan kulit anggota wudhu)._
ﻭَﺑِﺎﻟْﺠُﻤْﻠَﺔِ فَلَا ﺑُﺪَّ ﻣِﻦْ ﺗَﺨْﺼِﻴْﺺِ اﻟﺮِّﺟْﻠَﻴْﻦِ ﺑِﻤُﺰَﻳِّﺪِ
الْاِﺣْﺘِﻴَﺎﻁِ لِأَﻥَّ اﻟﺮِّﺟْﻞَ ﻣَﻈِﻨَّﺔُ الْأَﻭْﺳَﺎﺥِ ﺧُﺼُﻮْﺻًﺎ اﻟْﻌَﻘْﺐِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ
ﻣَﺤَﻞُّ ﺗَﺮَاكُمِ اﻷَﻭْﺳَﺎﺥِ
Secara keseluruhan maka tidak boleh tidak dari mengkhususkan
kedua kaki dengan menambah tingkat kewaspadaan karena kaki adalah letak dugaan
kotoran-kotoran khususnya tumit. Tumit itu letak bertumpuknya kotoran-kotoran.
(Tegasnya harus lebih memperhatikan kondisi kebersihan
kaki, karena khawatir ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air kepada
anggota wudhu)
ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳْﻞٌ لِلأَﻋْﻘَﺎﺏِ ﻣِﻦَ اﻟﻨَّﺎﺭِ
Sungguh telah ada keterangannya di dalam hadits : celakalah
tumit-tumit (yang tidak terbasuh) akan masuk neraka.
ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﺯَاﻝَ ﺷَﻌْﺮًا ﺃَﻭْ ﻗَﻠَﻢَ ﻇُﻔْﺮًا ﺃَﻭْ ﻗَﻄَﻊَ ﻋُﻀْﻮًا
ﻣِﻦْ ﺃَﻋْﻀَﺎءِ اﻟْﻮُﺿُﻮْءِ ﺃَﻭْ ﻛَﺸَﻂَ ﻣِﻨْﻪُ ﺟُﺰْءًا ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻄْﻬِﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻢْ
ﻳَﺠِﺐْ ﺗَﻄْﻬِﻴْﺮُ ﻣَﻮْﺿِﻌِﻬَﺎ لِأَﻥَّ اﻟْﻮُﺿُﻮْءَ ﻳَﺮْﻓَﻊُ اﻟْﺤَﺪَﺙَ ﻋَﻦِ اﻟﻈَّﺎﻫِﺮِ
ﻭَاﻟْﺒَﺎﻃِﻦِ
Jika ia menghilangkan bulu atau menggunting kuku atau
memotong anggota dari anggota-anggota wudhu atau mengupas kulit darinya satu
bagian sesudah mensucikan yang demikian, maka tidak wajib mensucikan letaknya.
Karena wudhu itu mengangkat hadats dari yang dzohir dan yang bathin.
(Maksudnya apabila sudah bersuci lalu kulit di atas anggota
wudhu dikelupas maka tidak wajib mengulang bersuci untuk mensucikan bagian
anggota wudhu di bawah kulit yang dikelupas)
Halaman : 23
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar