KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻓَﻐَﺴْﻞُ اﻟْﻜَﻔَﻴْﻦِ)
Lalu membasuh kedua telapak tangan.
(maksudnya sunnah-sunnah wudhu selanjutnya setelah membaca
ta'awwudz, bismillah dan al hamdulillah adalah membasuh kedua telapak tangan)
ﻭَﺇِﺫَا ﺷَﻚَّ ﻓِﻲْ ﻃُﻬْﺮِﻫِﻤَﺎ
Dan apabila ia ragu di dalam kesucian keduanya.
(Maksudnya ragu di dalam kesucian kedua telapak tangan,
apakah sebelumnya menyentuh najis atau tidak)
ﻛُﺮِﻩَ ﻣُﺒَﺎﺷَﺮَﺗُﻬُﻤَﺎ ﻟِﻠْﻤَﺎءِ اﻟْﻘَﻠِﻴْﻞِ ﻗَﺒْﻞَ ﻏَﺴْﻠِﻬِﻤَﺎ
ثَلَاثًا خَارِجَهُ
Maka dimakruhkan bersentuhan keduanya dengan air yang
sedikit sebelum membasuhnya 3 kali diluarnya.
(Yang demikian dikarenakan telapak tangan yang najis dapat
membuat air sedikit menjadi mutanajis maka basuh tiga kali dengan air di luar
perbuatan sunnah membasuh kedua telapak tangan)
Halaman : 23
Abdurrachman Asy Syafi'iy






0 comments:
Posting Komentar