KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭَﺗﻴﺎﻣﻦٌ) ﺇﻻ ﻓﻲ اﻟﻜﻔﻴﻦ ﺃﻭﻝ اﻟﻮﺿﻮء ﻭاﻟﺨَﺪَّﻳْﻦِ ﻭاﻷﺫﻧﻴﻦ ﻟﻐﻴﺮ
ﺃﻗﻄﻊ ﻭﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺑﻴﺪ ﻭاﺣﺪﺓ
Dan mendahulukan sebelah kanan, kecuali di dalam kedua
telapak tangan pada awal wudhu bagi selain orang yang putus tangannya dan orang
yang diciptakan dengan satu tangan.
(Sunnah tayamun/mendahulukan sebelah kanan tidak dapat
dilakukan oleh orang yang putus sebelah tangannya karena kecelakaan misalkan
dan orang yang terlahir dengan satu tangan).
ﻭﻳﺴﻦ ﺑَﺪَاءَﺓٌ ﻓﻲ اﻟﻮﺟﻪ
ﺑﺄﻋﻼﻩ ﻭﻓﻲ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭاﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﻟﻮﺿﻮء ﺑﺎﻟﺼﺐ ﻣﻦ اﻟﻐﻴﺮ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻧﺤﻮ ﺣَﻨَﻔَﻴَّﺔٍ
ﻭﺇﻻ ﺑﺪﺃ ﻓﻲ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻤِﺮْﻓَﻘﻴﻦ ﻭﻓﻲ اﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺎﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻭﻳﺒﺪﺃ ﻓﻲ اﻟﺮﺃﺱ ﺑﻤﻘﺪﻣﻪ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ
dan yang disunnahkan permulaan pada wajah dengan bagian atas
wajah dan pada kedua tangan, kedua kaki dengan jari-jari jika bukan adanya
wudhu dengan mengalirkan air dari orang lain atau dari semisal keran, jika
tidak demikian maka memulai pada kedua tangan dengan kedua siku dan pada kedua
kaki dengan dua mata kaki dan memulai pada kepala dengan bagian depannya
sebagaimana penuturan yang sudah mendahlui.
(Dibedakan bagian mana yang didahulukan antara wudhu dengan
kran air dan tanpa kran air. Jika tanpa keran air, maka air harus disiuk dengan
kedua telapak tangan, sehingga disunnahkan yang pertama terbasuh diawali pada
bagian tangan dan kaki adalah jari-jari. Lain halnya jika wudhu dengan kran
air, maka yang pertama terbasuh pada kedua tangan diawali pada bagian kedua
siku dan pada kaki diawali bagian kedua mata kaki).
Halaman : 25
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar