KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭﺩﻟﻚ ﺃﻋﻀﺎء)
Dan mengosok anggota-anggota (wudhu)
ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺮاﺭ اﻟﻴﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻋَﻘِﺐَ ﻣﻼﻗﺎﺗﻬﺎ ﻟﻠﻤﺎء ﺃﻭ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﺮاﺭا ﻣﻦ ﺧﻼﻑ
ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ
Dan yang demikian adalah melewatkan tangan di atas
anggota-anggota wudhu, sesaat sesudah saling bertemu anggota-anggota wudhu
dengan air atau menyertainya, agar keluar dari perbedaan pendapat ulama yang
mewajibkannya.
(Terkadang perbedaan pendapat di antara para ulama ketika
ada yang mewajibkan dijadikan landasan untuk menghukumi sunnah. Sehingga sama
sama melakukan apa yang dikehendaki. Karena keluar dari perbedaan pendapat itu
lebih utama).
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ اﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﻌﻘﺐ ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺸﺘﺎء
dan seyogyanya bersungguh-sungguh di dalam yang demikian
pada tumit, terlebih di musim dingin.
(Tumit tempat letak berkumpulnya kotoran, sehingga
seyogyanya menggosoknya dengan sungguh-sungguh terlebih dimusim dingin atau
musim hujan karena jalanan becek dan zaman dahulu jalan itu tidak di aspal,
masih tanah. Sehingga berjalan di tanah basah membuat kaki penuh kotoran)
Halaman : 24
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar