KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﻟﺤﻴﺔ ﻛﺜﺔ) ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻌﺮ ﻳﻜﺘﻔﻲ ﺑﻐﺴﻞ ﻇﺎﻫﺮﻩ
dan mengurai jenggot yang lebat dan semisalnya dari setiap
rambut yang dicukupkan dengan membasuh bagian dzohirnya.
ﻭﻛﻴﻔﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻳُﺪﺧﻞَ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ اﻟﻠﺤﻴﺔ ﻟﻴﺼﻞ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ ﺑﺎﻃﻨﻬﺎ
dan tatacaranya dengan memasukkan jari jarinya dari bawah
jenggot agar air sampai ke bagian batin jenggot
(ﻭ) ﺗﺨﻠﻴﻞ (ﺃﺻﺎﺑﻊ) اﻟﻴﺪﻳﻦ
ﻭاﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺎء ﻳﺼﻞ ﺑﺪﻭﻥ اﻟﺘﺨﻠﻴﻞ ﻭﺇﻻ ﻭﺟﺐ
dan _(sunnah pula hukumnya)_ mengurai jari-jari kedua tangan
dan kedua kaki jika air bisa sampai tanpa mengurai. Jika tidak bisa sampai,
maka wajib (hukumnya).
ﻓﺘﺨﻠﻴﻞ ﺃﺻﺎﺑﻊ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺘﺸﺒﻴﻚ ﺑﺄﻱ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﺄﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﺇﺣﺪﻯ
ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﺃﺻﺎﺑﻊ اﻷﺧﺮﻯ
Mengurai jari-jari kedua tangan dengan At Tasbik, dengan
cara bagaimanapun, yaitu dengan memasukkan jari-jari salah satu tangannya ke
dalam sela sela jari-jari tangan yang lain.
ﺳﻮاء ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺿﻊ ﺇﺣﺪﻯ اﻟﺮاﺣﺘﻴﻦ ﻋﻠﻰ اﻷﺧﺮﻯ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ
sama saja di dalam yang demikian itu, ia meletakkan salah
satu dari kedua telapak tangan di atas yang lain atau selain dari yang demikian
ﻟﻜﻦ اﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ ﺑﻄﻦ اﻟﻜﻒ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻇُﻬﺮ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﻳﺨﻠﻞ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ
ﺛﻢ ﻳﻀﻊ ﺑﻄﻦ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻭﻳﻔﻌﻞ ﻛﺬﻟﻚ
akan tetapi lebih utama dengan meletakkan telapak tangan
kiri di atas punggung tangan kanan dan mengurai sela sela jari-jarinya kemudian
meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan melakukan
seperti yang demikian
ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﺗﺨﻠﻴﻞ ﺃﺻﺎﺑﻊ اﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺨِﻨْﺼَﺮ اﻟﻴﺪ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻣﺒﺘﺪﺋﺎ
ﺑﺨﻨﺼﺮ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻣﺨﺘﺘﻤﺎ ﺑﺨِﻨْﺼَﺮ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﻴﺴﺮﻯ
dan yang paling utama di dalam mengurai sela-sela jari-jari
kedua kaki yaitu dengan jari kelingking tangan yang diawali dari jari
kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri
ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﻣﻦ ﺧﻨﺼﺮ ﺇﻟﻰ ﺧﻨﺼﺮ
maka adanya yang demikian dengan jari kelingking (tangan)
dari jari kelingking (kaki) ke jari kelingking (kaki).
Halaman : 24
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar