KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَی
(ﻭَ) ﺭَاﺑِﻌُﻬَﺎ
Dan yang ke empatnya.
(maksudnya fardhu wudhu yang ke empat)
(ﻣَﺴْﺢُ ﺑَﻌْﺾِ ﺭَﺃْﺳِﻪِ)
mengusap sebagian kepalannya
ﻭَﻟَﻮْ قَلِيْلًا ﺳَﻮَاءٌ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﺑَﺸَﺮَﺓِ اﻟﺮَّﺃْﺱِ ﺃَﻭْ ﻣِﻦْ
ﺷَﻌْﺮِﻫَﺎ اﻟَّﺬِﻱ لَا ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺑِﺎﻟْﻤَﺪِّ ﻣِﻦْ ﺟِﻬَﺔِ ﻧُﺰُﻭْﻟِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ
ﺑَﻌْﺾِ ﺷَﻌْﺮَﺓٍ
Sekalipun sedikit, sama saja mengusap dari kulit kepala atau
dari rambut kepala yang tidak keluar dari batas kepala dengan sebab panjang
dari sisi turunnya dan sekalipun sebagian rambut.
Qultu :
Oleh karena itu mengusap kepala tidak wajib dari
depan kepala, bisa dari belakang, karena yang wajib hanya sebagian kepala
walaupun sedikit.
ﻭَاﻟْﻤُﺮَاﺩُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺴْﺢِ ﻣُﺠَﺮَّﺩُ ﻭُﺻُﻮْﻝِ اﻟْﺒَﻠَﻞِ ﺇِﻟَﻰ اﻟﺮَّﺃْﺱِ
ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﻳَﺪُﻩُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ
dan yang dimaksud dengan mengusap adalah hanya semata-mata
sampai basah di kepala sekalipun tangannya tidak melewati di atas kepala.
Qultu :
Perbedaan membasuh dan mengusap adalah jika
membasuh wajib mengalirkan air, sedangkan mengusap cukup membasahi tangan lalu
diusapkan ke kepala.
Halaman : 22
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar