KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَی
(ﻓَﻤَﻀْﻤَﻀَﺔٌ)
Lalu berkumur.
(Maksudnya, sunnah wudhu sesudah bersiwak lalu berlumur.
Maka bisa difahami bahwa wudhu tetap sah sekalipun tidak berkumur, karena
berkumur bukan fardhu wudhu)
ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬَﺎ
Dan paling sedikitnya.
_(maksudnya batas minimal seseorang berkumur sehingga
mendapatkan pahala sunnah berkumur)_
ﺟَﻌْﻞُ اﻟْﻤَﺎءِ ﻓِﻲ اﻟْﻔَﻢِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺇِِﺩَاﺭَﺓٍ ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺞٌّ
ﻣِﻨْﻪُ
Menjadikan air di dalam mulut tanpa idaroh di dalamnya dan
meludahkan darinya.
(Idaroh adalah memutar-mutar air di dalam mulut)
ﻭَﺃَﻛْﻤَﻠُﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺒْﻠَﻎَ اﻟْﻤَﺎءُ ﺇﻟَِﻰ ﺃَﻗْﺼَﻰ اﻟْﺤَﻨَﻚِ
ﻭَﻭَﺟْﻬَﻲْ الْأَﺳْﻨَﺎﻥِ ﻭَاﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ
Dan yang paling sempurnanya adalah sampainya air kepada
batas ujung langit-langit mulut dan kedua sisi gigi-gigi dan lidah.
ﻭَﺇِﻣْﺮَاﺭُ ﺃُﺻْﺒُﻊِ ﻳَﺪِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺇِﺩَاﺭَﺓُ اﻟْﻤَﺎءِ
ﻓِﻲ اﻟْﻔَﻢِ ﻭَﻣَﺠُّﻪُ ﻣِﻨْﻪُ
Dan melewatkan jari tangannya di atas yang demikian. Dan
memutar air di dalam mulut dan meludahkannya dari mulut.
Halaman : 23
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar