Kajian Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf

Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 31 Oktober 2023

(92) SUNNAH MENGULANG 3 KALI

KAJIAN FIQIH

KITAB NIHAYATUZ ZAIN

Karya Syakh Nawawi Al Bantani

 

بسم الله الرحمن الرحيم

قال المصنف رحمه الله تعالی 

 

(ﻭﺗﺜﻠﻴﺚ ﻛﻞ) ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ اﻷﻗﻮاﻝ ﻭاﻷﻓﻌﺎﻝ

Dan (disunnahkan) mengulang 3 kali  tiap-tiap dari apa yang sudah dituturkan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan.

ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻣﻐﺴﻮﻝ ﻭﻣﻤﺴﻮﺡ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻞ ﻭاﺣﺪ ﻓﺈﻳﺼﺎﻝ اﻟﻤﺎء ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻣﺤﺎﻭﻟﺔ ﺗﻌﻤﻴﻢ ﻻ ﺗَﻜْﺮَاﺭ

Maka tidak boleh tidak pengulangan 3 kali yang dibasuh dan yang diusap pada letak yang sama, maka menyampaikan air untuk letal selainnya adalah upaya meratakan air bukan pengulangan.

(Syarat dikatakan mengulang adalah membasuh atau mengusap pada letak yang sama. Jika untuk letak selainnya maka tidak dihitung mengulang, melainkan upaya untuk meratakan air di seluruh permukaan anggota wudhu. Misalkan basuhan pertama pada letak sebagian tangan, kemudian basuhan kedua pada letak berbeda di bagian tangan yang lain, maka yang demikian bukan mengulang, tapi upaya meratakan air di atas anggota wudhu sehingga anggota wudhu terbasuh seluruhnya).

ﻭﻻ ﻳﺠﺰﻯء ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﻭاﺟﺐ ﻭﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﻮﺿﻮء

Dan Tidak mencukupi pengulangan 3 kali anggota sebelum menyempurnakan yang wajib, dan (sama halnya) tidak mencukupi sesudah sempurna wudhu.

ﻭﻟﻮ ﺗﻮﺿﺄ ﻣﺮﺓ ﻣﺮﺓ ﺛﻢ ﺃﻋﺎﺩ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ

Dan seandainya ia berwudhu (sampai selesai) sekali, 2 kali, kemudian mengulang seperti yang demikian (yang ke 3 kali),  maka tidak tercapai fadhilah pengulangan 3 kali, sebagaimana telah mengatakan demikian Asy Syaikh Abu Muhamad, dan yang demikian adalah pendapat mu'tamad.

ﻭﺣﻜﻢ ﻫﺬﻩ اﻹﻋﺎﺩﺓ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

dan hukum pengulangan ini adalah makruh.

(Maksudnya mengulang wudhu setelah sempurna wudhu/selesai wudhu)

ﻓﻼ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻓﺎﺳﺪﺓ ﻓﺘﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﻮﺿﻮء ﻭﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﻷﻥ اﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭاﻟﻔﻮﺭاﻧﻲ ﻗﺎﻻ ﺑﺤﺼﻮﻝ اﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﺑﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﺷﺒﻬﺔ ﺩاﻓﻌﺔ ﻟﻠﺘﺤﺮﻳﻢ

maka tidak dikatakan bahwa yang demikian adalah ibadah yang rusak lalu diharamkan. Dan pastinya tidak diharamkan disertai pengulangan yang kedua dan yang ketiga sesudah sempurna wudhu dan sebelum shalat, karena Ar Ruyani dan Al Furoni keduanya berkata dengan tercapainya sunnah mengulang 3 kali dengan cara demikian dan pendapat demikian adalah syubhat yang meniadakan pengharaman.

 

Halaman : 24


Abdurrachman Asy Syafi'iy

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah wal Jama'ah
Fiqih bermadzhab Syafi'iy, aqidah bermadzhab Asy'ari, Tasawuf bermadzhab Imam Ghazali

Syaikh Nawawi Al Bantani

Syaikh Nawawi Al Bantani
Maha guru ulama nusantara

Bentengi ajaran ahlussunnah wal jama'ah dari penyimpangan golongan Wahabi

Arsip Blog