KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syakh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
(ﻭﺗﺜﻠﻴﺚ ﻛﻞ) ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ اﻷﻗﻮاﻝ ﻭاﻷﻓﻌﺎﻝ
Dan (disunnahkan) mengulang 3 kali tiap-tiap dari apa yang sudah dituturkan dari
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan.
ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻣﻐﺴﻮﻝ ﻭﻣﻤﺴﻮﺡ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻞ ﻭاﺣﺪ ﻓﺈﻳﺼﺎﻝ اﻟﻤﺎء ﻟﻐﻴﺮﻩ
ﻣﺤﺎﻭﻟﺔ ﺗﻌﻤﻴﻢ ﻻ ﺗَﻜْﺮَاﺭ
Maka tidak boleh tidak pengulangan 3 kali yang dibasuh dan
yang diusap pada letak yang sama, maka menyampaikan air untuk letal selainnya
adalah upaya meratakan air bukan pengulangan.
(Syarat dikatakan mengulang adalah membasuh atau mengusap
pada letak yang sama. Jika untuk letak selainnya maka tidak dihitung mengulang,
melainkan upaya untuk meratakan air di seluruh permukaan anggota wudhu.
Misalkan basuhan pertama pada letak sebagian tangan, kemudian basuhan kedua
pada letak berbeda di bagian tangan yang lain, maka yang demikian bukan
mengulang, tapi upaya meratakan air di atas anggota wudhu sehingga anggota
wudhu terbasuh seluruhnya).
ﻭﻻ ﻳﺠﺰﻯء ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﻭاﺟﺐ ﻭﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﻮﺿﻮء
Dan Tidak mencukupi pengulangan 3 kali anggota sebelum
menyempurnakan yang wajib, dan (sama halnya) tidak mencukupi sesudah sempurna
wudhu.
ﻭﻟﻮ ﺗﻮﺿﺄ ﻣﺮﺓ ﻣﺮﺓ ﺛﻢ ﺃﻋﺎﺩ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ
اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
Dan seandainya ia berwudhu (sampai selesai) sekali, 2
kali, kemudian mengulang seperti yang demikian (yang ke 3 kali), maka tidak tercapai fadhilah pengulangan 3
kali, sebagaimana telah mengatakan demikian Asy Syaikh Abu Muhamad, dan yang
demikian adalah pendapat mu'tamad.
ﻭﺣﻜﻢ ﻫﺬﻩ اﻹﻋﺎﺩﺓ اﻟﻜﺮاﻫﺔ
dan hukum pengulangan ini adalah makruh.
(Maksudnya mengulang wudhu setelah sempurna wudhu/selesai
wudhu)
ﻓﻼ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻓﺎﺳﺪﺓ ﻓﺘﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ
ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﻮﺿﻮء ﻭﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﻷﻥ اﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭاﻟﻔﻮﺭاﻧﻲ ﻗﺎﻻ ﺑﺤﺼﻮﻝ اﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﺑﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﺷﺒﻬﺔ ﺩاﻓﻌﺔ
ﻟﻠﺘﺤﺮﻳﻢ
maka tidak dikatakan bahwa yang demikian adalah ibadah yang
rusak lalu diharamkan. Dan pastinya tidak diharamkan disertai pengulangan yang
kedua dan yang ketiga sesudah sempurna wudhu dan sebelum shalat, karena Ar
Ruyani dan Al Furoni keduanya berkata dengan tercapainya sunnah mengulang 3
kali dengan cara demikian dan pendapat demikian adalah syubhat yang meniadakan
pengharaman.
Halaman : 24
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar