KAJIAN FIQIH
KITAB NIHAYATUZ ZAIN
Karya Syaikh Nawawi Al Bantani
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻧﺤﻮ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﻛﺨِﻤَﺎﺭ ﻭﻗَﻠَﻨْﺴُﻮَﺓ ﻭﻟﻢ ﻳُﺮﺩ ﺭﻓﻊ
ﺫﻟﻚ ﻛﻤﻞ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻴﻪ
Jika ada di atas kepalanya semisal imamah seperti tudung
kepala dan kopiah dan ia tidak
berkehendak mengangkat yang demikian, maka sempurna (pahala wajib dan
sunnah) dengan mengusap di atasnya.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺒﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺣﺪﺙ ﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ
ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻭﻟﻮ ﻣﻌﻔﻮا ﻋﻨﻬﺎ ﻛﺪﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ
Sekalipun pemakaiannya di atas hadats, akan tetapi dengan
syarat-syarat tidak ada di atas imamah atau semisalnya najis, sekalipun najis
yang dimaafkan seperti darah kutu
ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﺑﺎﻟﻠﺒﺲ ﻟﺬاﺗﻪ ﻛﺄﻥ ﻟﺒﺴﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻣَﺤْﺮَﻡ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ
dan bukan yang bermaksiat dengan sebab pemakaian karena
dzatnya seperti memakai imamah dan dia adalah yang diharamkan tanpa ada udzur.
(contohnya memakai imamah yang terbuat dari sutra atau
imamah curian, sehingga orang yang memakai imamah itu adalah orang yang maksiat
kepada Allah, maka dia tidak dapat mengusap di atas imamahnya).
ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﺑﻤﺴﺢ اﻟﻘﺪﺭ اﻟﻮاﺟﺐ
ﻣﻦ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻮﻕ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻃَﻴْﻠَﺴَﺎﻥ ﻛﻔﻰ اﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻴﻪ
dan memulai dengan mengusap kadar yang wajib (di usap) dari
kepala sekalipun ada di atas imamah thoilasan, maka cukup mengusap di atasnya.
(maka tidak sah bagi perempuan yang hanya mengusap di atas
jilbabnya tanpa di awali mengusap sebagian kepala. Akan tetapi jika perempuan
menghendaki meringkas dengan mengerjakan yang wajib saja tanpa harus membuka
jilbab, maka boleh baginya dengan mengusap sebagian kepala bagian belakang
sekalipun hanya sedikit, sehingga ia tidak perlu melepas jilbabnya)
Halaman : 24
Abdurrachman Asy Syafi'iy
0 comments:
Posting Komentar